Mengenal Lebih Dekat Budaya Tana Toa, Kajang Bulukumba – Suku Kajang adalah salah satu suku yang tinggal di pedalaman Kabupaten Bulukumba. Daerah tersebut dinamakan Tana Toa yang berarti tanah yang tertua. Hal itu dikarenakan kepercayan masyarakatnya yang meyakini daerah tersebut sebagai daerah tertua dan pertama kali diciptakan oleh Tuhan di muka bumi ini. Bagi mereka, daerah ini dianggap sebagai tanah warisan leluhur.
Setiap hari, Masyarakat adat kajang menggunakan bahasa konjo sebagai bahasa sehari-hari. Bahasa konjo termasuk bahasa Makassar yang berkembang dalam satu komunitas masyarakat. Pada umumnya masyarakat Desa Tana toa, tidak pernah merasakan bangku pendidikan secara formal. Maka tak heran, sangat sulit ditemukan masyarakat di kawasan ini yang mampu berbahasa Indonesia.
Meski demikian, suku Kajang mempunyai struktur kelembagaan. Bahkan, semua individu yang mendapat posisi dalam struktur tersebut, melaksanakan amanah secara jujur, tegas dan konsisten. Mereka paham arti tugas dan tanggung jawab. Pemimpin mereka disebut Ammatoa, pelajaran mereka dapatkan dari alam sekitar.
Ketika Ammatoa meninggal, maka pemimpin adat berikutnya akan dipilih setelah tiga tahun lamanya. Para calon Ammatoa dikumpulkan, kemudian seekor ayam dilepaskan. Ketika ayam tersebut hinggap pada salah seorang calon, maka dialah yang menjadi pemimpin adat berikutnya.
Dalam hal perkawinan, masyarakat Tana Toa harus kawin dengan sesama masyarakat kawasan tersebut. Jika tidak, dia harus meninggalkan kawasan adat.
Masyarakat Tana Toa Kajang juga dicirikan dengan pakaiannya yang serba hitam. Menurut mereka, pakaian hitam tersebut memiliki makna kebersahajaan, kesederhanaan, kesamaan atau kesetaraan seluruh masyarakatnya. Selain itu, pakaian hitam juga dimaksudkan agar mereka selalu ingat akan kematian atau dunia akhir.
Makna kesetaraan tidak hanya dapat dilihat dari cara mereka berpakaian, akan tetapi juga dari bentuk bangunan rumah yang ada di kawasan ini. Semua model, ukuran serta warnanya terkesan seragam, beratap rumbia serta berdinding papan. Kecuali rumah Ammatoa yang dindingnya menggunakan bambu. Di sekitar rumah Ammatoa tersebut, semua pemukiman Warga menghadap kearah kiblat.
Di kawasan ini, pengunjung tidak akan menemukan satu rumah pun yang berdinding tembok. apalagi bangunan yang memiliki berbagai model seperti bangunan mewah yang sering kita lihat . didalam rumah, tak satupun barang elektonik. modernitas dianggapnya sebagai pengaruh buruk yang dapat menjauhkan mereka dengan alam dan para leluhur.
Masyarakat Tana Toa percaya bahwa bumi ini adalah warisan nenek moyang yang berkualitas dan seimbang. Oleh karena itu, anak cucunya harus mendapatkan warisan tersebut dengan kualitas yang sama persis.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, masyarakat adat memegang teguh ajaran leluhur yang disebutpasang ri kajang yang berarti pesan di kajang. Ajaran pasang itu, dinilai ampuh dalam melestarikan hutan.
Selaku pemimpin adat, Ammatoa membagi hutan dalam tiga bagian. Yaitu, hutan keramat “hutan karamaka”, hutan perbatasan “hutan batasayya” serta hutan rakyat “hutan laura”.
Baca Juga: Pantai Nambo
Hutan keramat diakui sebagai hutan pusaka dan dijadikan kawasan hutan larangan untuk semua aktifitas, kecuali kegiatan ritual. Hutan ini sangat dilindungi, mereka meyakini kawasan ini sebagai tempat turunnya manusia terdahulu yang juga lenyap di tempat tersebut. Masyarakat juga yakin, hutan ini tempai naik turunnya arwah dari bumi kelangit.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan hutan yang seluas 317,4 hektar ini, maka akan dikenakan denda Rp.1.200.000 di tambah dengan sehelai kain putih serta mengembalikan barang yang telah diambil dari daerah tersebut.
Hutan perbatasan merupakan hutan yang bisa ditebang beberapa jenis kayunya, akan tetapi harus dengan izinAmmatoa dan kayu yang diambil dari kawasan itu hanya untuk membangun fasilitas umum, serta untuk rumah bagi komunitas Ammatoa yang tidak mampu.
Selain demikian, sebelum melakukan penebangan pohon, orang tersebut diwajibkan melakukan penanaman sebagai penggantinya. Ketika sudah tumbuh subur, penebangan baru akan dilakukan dengan menggunakan alat tradisional serta mengangkatnya secara gotong royong keluar dari areal hutan.
Nah, apabila seorang menebang kayu di kawasan ini tanpa izin, maka dikenakan denda 800 ribu rupiah. Dan ketika terjadi kelalaian yang menyebabkan kerusakan hutan, dikenakan denda 400 ribu rupiah. Kedua denda tersebut dilengkapi dengan sehelai kain putih.
Yang terakhir adalah hutan rakyat, meskipun hutan ini dikuasai dan di kelola oleh rakyat. Tapi hukum adat masih tetap berlaku. Denda atas pelanggaran di kawasan ini sama dengan denda hutan perbatasan.
Selain sanksi denda, orang yang melakukan pelanggaran tersebut juga dikenakan hukum adat berupa pengucilan. Yang lebih parahnya lagi, pengucilan tersebut berlaku bagi semua keluarga sampai generasi ketujuh.
Selanjutnya, ada dua bentuk ritual yang dijalankan oleh suku kajang apabila terjadi kasus pencurian, yaitu tunu panroli dan tunu passau.
Tunu panroli yaitu mencari pelaku pencurian dengan cara seluru masyarakat memegang linggis yang membara setelah dibakar. Masyarakat yang tidak bersalah, tidak akan merasakan panasnya linggis tersebut.
Tapi, apabila sang pencuri melarikan diri, maka dilakukanlah tunu Passau yaitu Ammatoa membakar kemenyan sambil membaca mantra yang dikirmkan kepada pelaku agar jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia secara tidak wajar.
Tiap akhir tahun, masyarakat adat suku kajang melakukan ritual andingingi yang berarti mendinginkan. Ini merupakan salah satu bentuk kesyukuran mereka atas kemurahan alam dengan cara mendinginkannya. Waktu tersebut adalah saatnya alam untuk diistirahatkan setelah dikelolah dan dinikmati hasilnya selama satu tahun.
Baca Juga: 5 Air Terjun Favorit Dekat Kota Makassar
Luas Desa Tana Toa, 331,17 hektar dan terbagi menjadi dua yaitu suku Kajang luar dan Kajang dalam. Masyarakat Kajang luar, tersebar dan menetap di tujuh dusun. Sementara masyarakat Kajang dalam tinggal di satu dusun yaitu Benteng. Di dusun Benteng inilah, masyarakat Kajang secara keseluruhan melakukan segala ritual dan aktifitas yang berkaitan dengan adat istiadat.
Meski suku ini terbagi kedalam dua kelompok, akan tetapi tidak ada perbedaan diantara mereka. Semuanya berpegang teguh terhadap ajaran leluhur.
Lokasi
Secara geografis, suku Kajang berada di wilayah Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sekitar 56 kilometer dari pusat kota Bulukumba.
Berkunjung ke Kabupaten Bulukumba, belum lengkap tanpa memasuki kawasan adat Tana Toa yang merupakan salah satu tempat wisata budaya Sulawesi. Mengunjungi peninggalan megalitik milik masyarakat kajang serta mempelajari kearifan dalam melestarikan budaya yang bertahan ratusan bahkan ribuan tahun itu.
Para pengunjung yang datang di daerah ini, harus mengikuti aturan adat yang berlaku. Tidak boleh menggunakan kendaraan modern, anda hanya boleh menunggangi kuda atau berjalan kaki. Pengunjungpun harus mengikuti khas pakaian adat kajang yang berwarna hitam itu.